Untuk mendapatkan kartu jakarta pintar ini tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
1. Siswa berprestasi di sekolah dan berasal dari keluarga tidak mampu
2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan dari desa/kelurahan setempat.
3. SKTM diajukan ke dinas pendidikan
4. Tunjangan diturunkan secara berkala yaitu 3 bulan sekali
Kartu Jakarta Pintar ini diberlakukan tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga untuk sekolah swasta.
Ide pengadaan kartu jakarta pintar tentu saja sangat disambut meriah oleh penduduk jakarta khususnya bagi keluarga yang kurang mampu. Dengan kartu jakarta pintar yang dikeluarkan bekerja sama dengan Bank DKI ini, diharapkan pelajar dapat menggunakannya dengan tepat dan cerdas. Artinya, penggunaannya tidak untuk diluar kebutuhan pendidikan. Tentu saja, jika ada yang mempergunakannya untuk hal-hal lain, misalnya membeli televisi, kartu jakarta pintar ini akan segera ditarik kembali.
Bagaimana mengawasi penggunaannya? Saya rasa Jokowi harus benar-benar cermat melakukan pengawasan yang teratur agar tidak terjadi penyalahgunaan dana tersebut. Semoga saja Jokowi telah mempersiapkan teknik pengawasan yang tepat sehingga kartu jakarta pintar ini benar-benar tepat sasaran, baik penerima maupun pemanfaatannya.