Namun, jika penderita kejiwaan ini ditangani dengan benar, diberi pengobatan yang tepat dan rutin berkonsultasi, maka mereka bisa menjalankan hidup secara normal. Bahkan di Jakarta pun ada fasilitas bagi penderita gangguan kejiwaan yaitu Sanatorium. Sayangnya, tidak banyak orang yang memahami bahwa gangguan kejiwaan adalah juga penyakit yang bisa diobati, dan bukannya dijadikan aib. terkadang banyak keluarga yang memiliki anggota penderita gangguan kejiwaan lebih memilih memasung mereka dibandingkan dibawa berobat.
Berdasarkan data survey, tahun 2007 ada sekitar 18000 penderita gangguan kejiwaan yang dipasung oleh keluarga mereka. Hal ini terutama terjadi di daerah-daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan. Mungkin ini salah satu penyebab mengapa keluarga lebih memilih memasung penderita gangguan kejiwaan ketimbang membawanya berobat. Seperti yang terjadi pada satu penderita di daerah NTB dimana untuk menuju RS yang memiliki palayanan gangguan kejiwaan, mereka harus menempuh perjalanan selama 4 jam. Belum lagi, biaya yang mereka harus pikirkan. AKhirnya, memasung adalah satu jalan pintas yang diambil, walaupun tentu hal ini melanggar hak azasi mereka sebagai manusia bebas.
Mengingat belum banyaknya perhatian terhadap kerentanan jiwa ini, pemerintah dengan komisi IX DPRnya sedang merancang UU Kesehatan Kejiwaan yang diharapkan dapat menjawab tantangan bagi penderita gangguan kejiwaan. Gangguan kejiwaan itu sendiri tidak hanya melulu berkaitan dengan medis, tapi bisa juga karena kasus-kasus tertentu seperti trauma karena bencana alam (tsunami misalnya), atau kasus-kasus KDRT, dan lain-lain. JIka kasus traumatik seperti itu tidak segera direspon dan ditangani, tentu dikhawatirkan akan mengakibatkan gangguan jiwa yang permanen. Oleh karena itu dibutuhkan undang-undang khusus yang menangani kerentanan jiwa tersebut.
Jika di daerah, masyarakat enggan mengobati anggota keluarganya yang mengalami gangguan kejiwaan dikarenakan akses dan biaya, beda dengan mereka yang tinggal di perkotaan, khususnya Jakarta. Dengan adanya kartu gaskin, berobat apapun bisa gratis, termasuk mengobati gangguan kejiwaan. Namun, mereka enggan berobat lebih kepada karena malu atau penyakit tersebut membawa aib bagi keluarga mereka sehingga mereka lebih memilih memasung dibandingkan mengobati. Untuk itu, menurut dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.Kj, anggota komisi IX DPR, undang-undang yang sedang mereka rancang ini diharapkan mampu membuka mata masyarakat tentang arti penting mengobati penderita gangguan kejiwaan yang merupakan hak mereka. Bukan hanya dibiarkan seperti apa yang banyak dialami oleh para penderita gangguan kejiwaan saat ini.