Keberagaman di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan, salah satu faktor keberagaman tersebut adalah agama, oleh karena itu para pendiri bangsa ini telah merancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ritual agamanya sesuai kepercayaan yang dianutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL