Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kebebasan Beragama, Menjunjung Hak Asasi dan Taat Hukum

19 Mei 2024   10:16 Diperbarui: 19 Mei 2024   10:21 96 0
Keberagaman di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan, salah satu faktor keberagaman tersebut adalah agama, oleh karena itu para pendiri bangsa ini telah merancang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia untuk bebas memeluk agama dan menjalankan ritual agamanya sesuai kepercayaan yang dianutnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun