Pajak merupakan kontribusi wajib yang sifatnya memaksa dengan ketentuan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan atas sejumlah uang yang diberikankan secara langsung dan dibayarkan oleh orang atau badan sebagai wajib pajak untuk negara sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan secara umum.
KEMBALI KE ARTIKEL