Saat ini Negara Indonesia sudah tidak lagi menerapkan system kepenjaraan sebagai bentuk hukuman dengan tujuan penjeraan kepada para pelanggar hukum, hal tersebut dinilai tidak efisien dan tidak efektif disamping tidak mencerminkan nilai nilai yang ada pada Dasar Negara yaitu Pancasila, oleh karena itu DR. Sahardjo selaku Menteri Kehakiman pada era 1959 -- 1963 mencetuskan Istilah Pemasyarakatan sebagai wujud yang tepat dalam perlakuan terhadap pelanggar Hukum. Istilah pemasyarakatan tersebut ia sampaikan dalam Penganugerahan gelar Doktor (H.C) dari Universitas Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL