Pengertian Pemasyarakatan dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa, Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari akhir sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.Â
KEMBALI KE ARTIKEL