Kitaeff (2017) mengungkapkan ilmu forensik adalah kajian dan praktik penerapan ilmu alam, ilmu fisik, dan ilmu sosial pada resolusi isu-isu sosial dan hukum. Ilmu forensik di dalam pengadilan hukum berbentuk kesaksian ilmiah ahli. Sejumlah disiplin berada di bawah payung ilmu forensik, salah satu disiplin tersebut yakni psikologi forensik. Bartol & Bartol (dikutip dari Kitaeff, 2017) mengemukakan definisi dari psikologi forensik adalah (1) kegiatan penelitian yang memeriksa aspek perilaku manusia yang berkaitan langsung dengan proses hukum maupun (2) praktik-praktik profesional psikologi di dalam, atau berkonsultasi dengan sebuah sistem hukum yang mencakup hukum perdata maupun pidana. Dalam Filsafat Ilmu, terdapat pembahasan mengenai "Ilmu dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik", maka pada artikel ini penulis akan menjelaskan psikologi forensik dalam ketiga perspektif tersebut.
Psikologi Forensik dalam Perspektif Moral
KEMBALI KE ARTIKEL