Kementrian perdagangan pada tanggal 26 September 2023 meneken Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL