Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

PPN 12 % Untuk Siapa ?

4 Januari 2025   00:20 Diperbarui: 4 Januari 2025   00:20 36 0
Baru saja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi 12 % dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Seperti yang dilansir dari Kompas.com Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi kenaikan PPN tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa Kebijakan tersebut bukanlah kebijakan yang tanpa dasar atau spontan, akan tetapi suatu Amanah undang-undang (UU) No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 % hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PMK 15/2023. Dengan demikian walaupun PPN naik menjadi 12 % hanya untuk Barang Mewah apakah akan berdampak terhadap masyarakat ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun