Cadar atau dalam bahasa arab disebut khidr dan tsiqab merupakan kain penutup muka atau wajah yang hanya menampakkan mata saja (Suharsih 2016). Cadar juga diidentikkan sebagai wujud busana yang biasanya digunakan oleh para muslimah atau perempuan yang beragama Islam. Namun penggunaan cadar bukan menjadi hal yang wajib maupun umum digunakan oleh muslimah Indonesia. Bahkan penggunaan cadar dikalangan muslimah Indonesia masih menjadi distingsi antara mempertahankan keyakinan hati dan tantangan sosial, sehingga muslimah pengguna cadar cukup struggle untuk hidup di lingkungan sosial yang masih awam dengan cadar. Tantangan yang sering kali dialami oleh muslimah pengguna cadar selalu berkaitan dengan pespektif yang mengarah pada pelabelan pengguna cadar sebagai salah satu bagian dari golongan-golongan agama ekstrimisme. Tantangan ini didorong pada persepsi masyarakat yang salah paham dan terperangkap dengan apa yang ditampilkan media, seperti pada berita-berita tentang terorisme yang menunjukkan cuplikan pakaian yang digunakan oleh teoris dan istrinya yang menggunakan cadar. Selain itu, eksklusivitas Muslimah becadar juga mendorong penghambatan proses sosialisasi karena adanya proses adaptasi dan penerimaan masyarakat yang tidak mudah (Rahayu and Taqwa 2019). Hal inilah yang menjadi salah satu bentuk tantangan sosial yang sering dialami oleh para muslimah pengguna cadar.
KEMBALI KE ARTIKEL