ā€¯Itulah penggalan kalimat dari Seruan Dewan Pers No. 01/Seruan-DP/X/2015 Tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2015. Seruan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan tanggal 23 Oktober 2015 itu menegaskan agar pers nasional dapat menjamin masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, serta independen. Saya menilai seruan Dewan Pers ini adalah wujud kekhawatiran dari Lembaga Dewan Pers di mana media dan atau jurnalisnya banyak ditemukan menjadi partisan dalam aktivitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Terutama pada keberpihakan pemberitaan Pilkada yang sangat terlihat dan terang-terangan di daerah, sehingga Dewan Pers merasa perlu kembali mengingatkan para media dan jurnalis untuk kembali pada peran pers yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
KEMBALI KE ARTIKEL