Konsesi dalam bahasa awam adalah sebuah badan usaha menyewa tanah untuk usaha operasional dan komersial di bidang jasa kepelabuhanan, dalam jangka waktu tertentu misalnya 20 -90 tahun. Maka negara tampil sebagai land lord, dan konteks ini BUMN dan BUMS atau BUMD, atau sinergi dari kedua atau ketiganya, menjadi operator pelabuhan.
KEMBALI KE ARTIKEL