Sebelum melanjutkan artikel ini ada disklaimer dari saya bahwa ini sekedar diskusi sehingga bukan sebagai sebuah putusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht kata ahli hukum. Ada pertanyaan menyebar bahwa kalau di anak perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), atau anaknya anak perusahaan alias cucu BUMN, apakah juga termasuk bekerja atau dipekerjakan di BUMN?
KEMBALI KE ARTIKEL