Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

BLBI dan Gagal Bayar, Masuk Ranah Pidana atau Perdata?

21 April 2021   17:04 Diperbarui: 21 April 2021   17:34 192 3
Pak Mahfud MD mengatakan bahwa BLBI masuk dalam ranah perdata. Jikalau demikian, maka proses yang ada adalah tanggung gugat dan bukan tanggung jawab. Definisi tanggung gugat adalah merujuk kepada pemahaman accountability dan jika tanggung jawab adalah responsibility (Tanudjaja, 2021). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun