PENGANTAR. Dalam metode penelitian hukum menurut dosen dan peneliti hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Dr WoroWinandi, SH, MH., (2021) terdiri dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Kedua jenis ini akan mempengaruhi bagaimana sarjana, pasca sarjana, atau ilmuwan hukum akan melaksanakan penelitian.
KEMBALI KE ARTIKEL