Dalam hukum bernegara, dikenal istilah sovereignty law theory versus state sovereignty theory. Sovereingnty diterjemahkan sebagai kedaulatan, sehingga kedua istilah tersebut mengacu kepada teori kedauatan hukum versus teori kedaualatan negara. Â Teori kedaulatan hukum dikembangkan oleh Krabbe, yang mengatakan bahwa sudah seharusnya hukum itu sendiri adalah sebuah bentuk kedaulatan, ia berdiri di atas negara.
KEMBALI KE ARTIKEL