Tidak mudah menjelaskan di forum Kompasiana ini. Namun bagi yang mengalaminya, bisa jadi terehem-ehem alias bisa paham bisa pula semakin tidak paham. Ini terkait dengan pajak penghasilan pribadi (Pph 21) final, yang musti dilaporkan tahunan melalui Kantor Pajak terdekat, atau lewat e-fin atau layanan pelaporan pajak online. Jika penghasilan dari satu sumber, yakni kantornya 1, maka dapat dipastikan secara teoritik, tidak akan ada masalah yang berarti.
KEMBALI KE ARTIKEL