Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aturan yang membolehkan industri minuman keras atau investasi miras dapat memicu eksploitasi. Selain itu, banyak tokoh bersuara keras terkait "legalisasi miras" ini, baik dari kalangan muda, tua, dan terutama pasti tokoh agama. Bagi kalangan muslim, hukum miras sudah final, yakni haram untuk diminum, apalagi diproduksi. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah peraturan presiden itu dibuat untuk muslim, atau dikaitkan dengan religiusitas masyarakat?
KEMBALI KE ARTIKEL