Dana Pensiun adalah entitas badan hukum yang berdiri mandiri, terpisah dari Pendirinya. Dengan demikian, secara administrasi tidak ada risiko konflik keuangan akibat maladministrasi antara Dana Pensiun dan Pendirinya. Apalagi dalam operasionalnya, semua tata kelola diawasi oleh UU melalui Otoritas Jasa Keuangan. Secara lebih teknis, ada Dewan Pengawas yang apabila aset neto Dana Pensiun melebihi 500 milyard, maka wajib bagi DP untuk punya Komite Khusus Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Nominasi Remunerasi.
KEMBALI KE ARTIKEL