Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

DP (02) Melihat Kembali Peraturan OJK tentang Dana Pensiun

23 Februari 2021   06:21 Diperbarui: 12 Maret 2021   07:56 934 74
Setelah diturunkan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun lantas disambung dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantas ke Peraturan Pemerintah No. 76 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PP No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maka mahasiswa ekonomi, manajemen, administrasi bisnis, hukum bisnis, psikologi industri, hubungan industrial, dan peminat kajian terkait, perlu mencermati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.  Dana Pensiun menjadi semakin penting, karena struktur penduduk negara kita akan kebanjiran warga senior dan dalam piramida penduduk akan memenuhi di badan piramida. Hal ini berarti para pensiunan akan semakin banyak, dan semakin diperlukan tata kelola dana pensiunan yang memenuhi jaminan sejahtera sepanjang hayat, dan bagi generasi muda penting untuk menyiapkan pemahaman terminologi dan organisasi Dana Pensiun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun