Pejabat asing mah sebenarnya sudah biasa. Khususnya untuk perusahaan milik swasta, atau milik negara yang di dalamnya ada saham milik asing setelah era privatisasi. Tidak ada istimewanya. Sebab, konsekuensi dari penyertaan modal asing, ya struktur
share holder (pemilik saham), dan direksi juga harus menjadi representasi dari kepemilikan usaha dimaksud.
KEMBALI KE ARTIKEL