Putusan MA yang memperbolehkan pemimpin daerah berusia 30 tahun mendatangkan banyak protes. Sebenarnya jika dicermati, keputusan MA itu hanya mengubah syrat usia kepala daerah dari "ketika mendaftar sebagai calon" dengan "ketika atau pada saat dilantik". Jadi kalau dulu menjadi kepala daerah pada saat mendaftra usianya minimal 30 tahun maka kini dengan putusan MA tersebut maka saat mendaftar boleh berusia kurang dari 30 tahun tetapi saat terpilih dan dilantik maka usianya harus inimal 30 tahun. Jadi batas usia minimalnya paling selisih 1 tahun atau bahkan hanya hitungan bulan saja.
KEMBALI KE ARTIKEL