Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya sudah membuat keputusan tentang sengketa hasil Pemilu Presiden - Wakil Presiden 2024. Meski keptusan itu tidak bulat karena ada 3 hakim yang mempunyai pendapat berbeda. Keputusannya adalah menolak semua permohonan dari Paslon 1 dan 3. Dengan demikian Paslon nomer 2 yaitu Prabowo-Gibran sudah pasti menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
KEMBALI KE ARTIKEL