Pada tahun politik 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Pemilu serentak yang dimaksud adalah akan dilakukan pemilihan secara bersama-sama atau serempak: Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Anggota DPD, Anggota DPR dan DPRD.
KEMBALI KE ARTIKEL