Masyarakat Aceh dikabarkan mendukung rencana Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk merevisi Qanun (Perda) Nomer 11/ 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi tersebut antara lain mengijinkan bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
KEMBALI KE ARTIKEL