Mulai 1 Maret 2023, Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan moneter baru. Kebijakan tersebut adalah kebijakan tentang insentif bagi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank dalam negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BI Nomer 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomer 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
KEMBALI KE ARTIKEL