Akhir-akhir ini ramai diskusi tentang wacana Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendi yang akan mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti kursus pra nikah yang kemudian setelah mengikutinya akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini akan digunakan sebagai syarat untuk nantinya mendaftar di KUA untuk menikah. Materi kursus pra nikah rencananya meliputi ekonomi rumah tangga, kesehatan reproduksi, dan hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL