Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan-masukan Presiden Jokowi. Banyak Pro dan Kontra tentang revisi UU KPK tersebut. Ada beberapa revisi terhadap UU KPK sebelumnya yaitu: KPK sekarang bagian dari lembaga eksekutif tetapi tetap independen, dibentuknya Dewan Pengawas, penyadapan oleh KPK harus seijin Dewan Pengawas, koordinasi dengan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai hukum acara pidana, kewenangan sekaligus kewajiban serta batasan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Â adanya mekanisme penyitaan dan penggeledahan, serta status pegawai KPK yang diubah menjadi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
KEMBALI KE ARTIKEL