Pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU Nomer 23 tahun 2002. Isi Perpu antara lain mencantumkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak. Ampuhkah hukuman kebiri untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual pada anak?
KEMBALI KE ARTIKEL