MUI mengeluarkan fatwa yang mengejutkan yaitu BPJS Kesehatan adalah haram sehingga perlu ada BPJS Kesehatan Syariah. Alasan MUI menyatakan BPJS kesehatan haram adalah adanya denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut. Di samping itu MUI juga menyatakan bahwa iuran peserta yang disimpan di Bank diberikan bunga atau riba yang melanggar prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL