Diklat Prajabatan adalah diklat wajib bagi para CPNS untuk menghilangkan huruf C alias untuk berubah menjadi seorang PNS. Diklat Prajabatan yang berlaku sekarang telah berubah seiring dengan keluarnya UU nomor 5 Tahun 2014 yang kita kenal dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara). Menurut UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut pasal 25 (2)c LAN merupakan lembaga yang mendapat delegasi kewenangan dari Presiden yang berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN. Salah satu syarat seorang CPNS diangkat menjadi PNS menurut pasal 65 UU ASN adalah adalah telah memenuhi persyaratan dengan lulus pendidikan dan pelatihan selama masa percobaan yang dilaksanakan selama 1 tahun. Untuk itulah LAN membuat Peraturan Kepala LAN nomor 38 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan diklat Prajabatan golongan III serta Peraturan Kepala LAN nomor 39 tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan diklat Prajabatan Golongan I dan II.
KEMBALI KE ARTIKEL