Hingga artikel ini ditulis Anand Krishna masih melakukan aksi mogok makan. Ia memprotes keputusan Hari Sasangka yang mengeluarkan Surat Penetapan Penahanan pada Rabu (9/3) silam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan Hakim Ketua tersebut dinilai melanggar KUHP dan kode etik seorang hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL