Minggu (27/3) Anand Krishna memasuki hari ke-19 aksi mogok makan. Paska ditahan secara semena-mena oleh Majelis Hakim. Menurut hemat penulis, penahanan aktivis spiritual lintas agama tersebut melanggar Pancasila. Terutama sila ke-2: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
KEMBALI KE ARTIKEL