Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Telelogi Pro Integritas

8 Januari 2011   12:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:49 73 0
Dimuat di Rubrik Suara Mahasiswa, Seputar Indonesia (SINDO), Rabu 17 Oktober 2007.
MENURUT kamus lengkap Webster's Third New International Dictionary, korupsi berarti ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas. Adapun definisi korupsi yang lazim dikutip oleh para ahli hukum ialah tingkah laku yang menyimpang dari tugastugas resmi jabatan negara—karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri)—atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi (Klitgaard, 1998)

Lebih surut ke belakang, para filsuf Yunani kuno telah mengenal istilah corrupted mind (Kian Gie,2003). Artinya, korupsi bukan melulu soal pencurian fulus, melainkan juga terkait dengan kebobrokan struktur mental yang menyebabkan degradasi moral manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun