Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

[Konsumen 1] - Dekstrometorfan: Yang Dibenci Badan POM (1)

30 Mei 2014   08:07 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:57 284 0
[caption id="" align="alignnone" width="673" caption="Dekstrometorfan - Ilustrasi"][/caption]

Sumber: Liputan 6

Dekstrometorfan. Susah sekali melafalkannya. Mungkin itu yang menyebabkan dia dibenci oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kita sebut DMP saja lah, biar gampang.

Siang tadi saya kaget, BPOM benar-benar akan menarik 130 merek obat yang mengandung DMP, begitu kabar dari TV Lipiutan 6. Yang ditarik adalah obat yang HANYA mengandung DMP, bukan obat yang mengandung campuran obat lain. Puluhan atau ratusan obat flu mengandung DMP dalam campurannya, karena DMP adalah obat batuk.

Obat anti-batuk

Apa obat anti-batuk yang paling jagoan? Kodein. Turunan dari opium, candu, tergolong narkotika. Karena tergolong narkotika, membahayakan, dicarilah obat batuk lain yang hampir setara khasiatnya. Itulah DMP; konon dia hampir setara dengan kodein (walaupun dalam pengamatan saya, dia masih kalah). Efek yang dicari cuma satu: mengurangi rasa gatal penyebab batuk. Tapi dia punya konon efek lain, membuat orang yang memakannya “fly”, “high”, melayang dalam impian, halusinasi.

Penyalahgunaan

Tahun 1990-an saya mulai dengar kabar bahwa anak-anak geblek memakai obat ini untuk “fly”, halusinasi. Edan. Tapi nyata. Saya sudah mulai khawatir efeknya pada regulasi. Eh, benar. Oktober 2013 lalu BPOM menyatakan akan menarik obat ini. Dan batas waktunya bulan Juni ini.

Pikiran pun melayang. Apa dasar penarikan? Apa manfaatnya? Apa ruginya? Lalu, apa buktinya? Bagaimana membuktikan bahwa tindakan ini nantinya bermanfaat? Seperti biasa dilakukan di Indonesia, penguasa tidak perlu memberitahu semua itu. AKULAH PENGUASA… Aku tidak perlu semua itu.

OK. Mari kita andaikan kita penguasa yang adil. Misal kita buat dasar ini:

Rumus 1 : Obat atau zat lain akan ditarik kalau dipakai anak-anak geblek untuk “fly” atau halusinasi. DMP ditarik. Lalu lem Aica Aibon? Juga puluhan temannya, harus ditarik, karena lem sering digunakan untuk “fly”. Bensin juga tidak boleh dijual karena banyak anak menggunakan bensin; dihirup-hirup, sampai ada yang mati. Juga pengencer cat (thinner), semprot rambut (hair spray), gas propana dan butana yang ada di botol korek api, dll. Semua bisa dan pernah digunakan untuk gila-gilaan. Lalu? Suka-suka gue lah. Saya yang bikin peraturan.

Rumus 2 : Obat atau zat lain akan ditarik dari peredaran kalau membahayakan jiwa. DMP menurut Badan POM Amerika Serikat, toksisitasnya (daya racunnya) amat sangat rendah, sehingga mungkin dia adalah obat anti-batuk yang paling aman yang tersedia (48 FR48581, 1983). (Maaf, saya akan selalu menyebut nama negara AS ini, suka atau tidak suka, karena dia adalah kiblat untuk hampir semua peraturan obat di Indonesia.) Tidak ada laporan kematian, meskipun makan dosis 100 kali lipat dari dosis dewasa normal (41 FR38340). Diceritakan ada anak kecil, umur 2 tahun, yang memakan DMP 225 mg, padahal dosis normal 2,5 mg tiap kali, jadi hampir 100 kali lipat, dan tidak mati. Kalau kamu memakan 100 tablet Panadol, hampir pasti kamu akan mati. Coba saja kalau tidak percaya. Belakangan ada laporan kematian karena makan DMP ini. Dalam kasus ini, memang mungkin remaja geblek tadi makan 200-300 kali lipat dosis. Entahlah. Atau memakan obat yang tercemar racun lain, atau makan campuran DMP dengan obat lain, CTM misalnya. Mungkin obat lain itu yang menyebabkan mati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun