Karena itu, kedudukan sementara 1:o untuk PSSI. Nah, apa yang bisa dilakukan PSSI untuk memperbesar kemenangan? PSSI harus segera mengirim surat kepada Sekretariat negara sebagai pemilik GBK (ingat Nigara hanya pengelola), bahwa ada gerombolan yang tidak syah secara hukum tetapi berani menggunakan fasilitas negara. PSSI juga bisa menuntut secara hukum atas penggunaan lambang PSSI, AFC dan FIFA atas sebuah komite yang jelas tidak mendapatkan kedudukan secara hukum. Penggunaan logo oleh pihak yang tidak berwenang jelas tindakan melawan hukum walaupun kelompok ini diadmin oleh Hinja Panjaitan, seorang doktor hukum dari Universitas Pelita Harapan...(kasihan universitas itu)
Nah, medan pertempuran kedua sudah dimulai kemarin dengan gugatan hukum. Mari kita lihat hasilnya.
Ada 3 gugatan
1. Mereka mengajukan gugatan tentang kepemilihan saham yang mestinya diberikan ke klub (99%) sesuai statuta Bali ...;) Hanya kalau kita lihat dari penggugat sudah kelihatan kalau KPSI mulai gembos. Saat ini hanya ada 8 tim yaitu Persipura Jayapura, Persiba Balikpapan, Persija Jakarta, Mitra Kukar, Persiwa Wamena, Persela Lamongan, Arema, dan PSPS Pekanbaru, dari 18 tim yang berlaga di ISL. Gugatan ini diajukan pada PN Jakarta.
2. Gugatan ke dua: tentang tuntutan KLB yang tidak dilakukan PSSI. Gugatan ini dilakukan oleh Persipura, Persisam Samarinda, Pelita Jaya, Deltras Sidoarjo, serta dua mantan anggota Komite Eksekutif, La Nyalla dan Erwin Dwi Budiawan, mengajukan gugatan ke Court of Arbitrase for Sport (CAS)
3. Gugatan ke 3 tentang Keikursertaan Persipura ke piala LCA, juga ke CAS.
Sebenarnya ada satu lagi gugatan yaitu Lalu Mara, tetapi gugatannya gak pengadilan tetapi ke KPSI. Jadi KPSI disuruh menghukum PSSI Â ha..ha...ha..
Bagaimana persiapan PSSI? Saya kira kedudukan akan semakin membesar untuk kemenangan PSSI.