Ada beberapa jenis hidangan yang diharamkan bagi umat muslim, salah satunya minuman keras atau khamr. Minuman beralkohol yang menyebabkan mabuk ini termasuk dosa besar jika dikonsumsi umat muslim. Salah satu hadits tentang orang yang mengkonsumsi minuman keras atau khamr sholatnya tidak diterima selama 40 hari diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari.Â
KEMBALI KE ARTIKEL