Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang lebih lazim kita kenal sebagai Puskesmas, merupakan satuan fungsional terkecil unit pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat wilayah. Menurut keterangan Departemen Kesehatan RI, Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan, Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang ditinjau dari Sistem Kesehatan Nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama.