Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Khamr dan Alasan Dilarang dalam Islam

18 Juni 2024   19:26 Diperbarui: 18 Juni 2024   19:29 22 0
Khamr, yang dalam bahasa Arab berarti minuman yang memabukkan seperti arak, anggur, dan minuman beralkohol lainnya, merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam. Larangan ini tidak hanya bersumber dari norma-norma sosial atau budaya, tetapi memiliki landasan yang kuat dalam ajaran agama Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadis. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menjaga akal, perilaku, kesehatan, kesucian, dan ketaatan umat Muslim kepada Allah SWT.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun