Khamr, yang dalam bahasa Arab berarti minuman yang memabukkan seperti arak, anggur, dan minuman beralkohol lainnya, merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam. Larangan ini tidak hanya bersumber dari norma-norma sosial atau budaya, tetapi memiliki landasan yang kuat dalam ajaran agama Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan Hadis. Alasan utama di balik larangan ini adalah untuk menjaga akal, perilaku, kesehatan, kesucian, dan ketaatan umat Muslim kepada Allah SWT.
KEMBALI KE ARTIKEL