Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis (Studi Kasus Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 Miliyar)

16 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 16 Desember 2023   18:17 62 0
Analisis (Studi Kasus Pengemplang Pajak di Bantul Divonis Penjara dan Denda Rp88,83 Miliar)
Oleh:
Nufthy Anggita Herlina
Rini Chairunisa Pratiwi
Endras Larasati

Fakultas Ekonomi, Prodi Akuntansi
Universitas Tidar


Abstrak
Pajak merupakan pendapatan terbesar negara dalam menyelenggarakan aktivitas kenegaraannya. Pajak sendiri sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan satu negara, oleh karena pajak menjadi suatu kewajiban untuk Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggran yang dilakukan oleh pengusaha swasta tersebut. Pengusaha swasta tersebut dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualannya. Hasil penelitian dari kasus Pengemplang Pajak di Bantul ini termasuk dalam SPT kurang bayar

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun