Gharar termasuk dalam salah satu kegiatan jual beli,dimana kegiatan jual beli dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, namun tidak semua kegiatan jual beli membawa keberuntungan, salah satunya adalah
 gharar ini,  dimana unsur jual belinya mengandung ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak yang bertransaksi tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL