Dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR-RI Menkeu bambang mengatakan, banyak negara sudah tidak lagi merahasiakan data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak. karena hal tersebut dibutuhkan untuk memeriksa kembali pajak yang telah dilaporkan, Menkeu memberi contoh salah satunya Amerika Serikat. bisakah Menkeu melihat system negara Amerika? apakah system tata kelola negara tersebut sama dengan Indonesia. Menkeu melupakan system. bagaimana dengan undang-undangnya. apakah sama secara konstitusi.?