Pembubaran dan pelarangan kegiatan ataupun identitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam atau yang biasa disingkat FPI resmi disahkan melalui Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh 6 lembaga yaitu; Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember 2020 membuat orang -- orang yang masih berkomitmen dalam organisasi tersebut harus mendirikan organisasi yang baru.
KEMBALI KE ARTIKEL