Jakarta (23/9). Dikutip dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Apabila dirinci, Pilkada pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
KEMBALI KE ARTIKEL