Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran PBB dan Pebisnis dalam HAM dan CSR, Konteks Sosial Masyarakat

3 Juli 2019   17:16 Diperbarui: 3 Juli 2019   17:32 99 0
Sebuah penelitian yang bertema Mempromosikan Bisnis Yang Akuntabel Melalui Pemajuan Implementasi UNGP (United Nation's Guiding Principles) Pada Bisnis dan HAM di Indonesia, didukung oleh Uni Eropa, INFID (International NGO Forum on Indonesia Development), UN Global Compact Indonesia dan OXFAM diperoleh beberapa masukan penelitian sebagai berikut tentang baseline studi pelaksanaan UNGP pada bisnis dan hak azasi manusia yang diselenggarakan dengan mitra penting seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, KOMNAS HAM, Asosiasi Pengusaha Indonesia (API), Organisasi Masyarakat Sipil (Pembela HAM), B&HRWG (Business and Human Rights Working Group), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) serta SHIFT pada tanggal 1 April 2016 hingga 31 Maret 2019, terhadap anggota Serikat Pekerja, Perusahaan, Media dan LSM/ Kelompok tani, fokus bisnis mencakup bidang perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Barat dan Sumatera Utara. United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP BHR) adalah standar global untuk mencegah dan menangani risiko dampak buruk pada hak asasi manusia terkait dengan aktivitas bisnis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun