Menarik memang  berita  belakangan ini, bahwa  setelah 20tahun, kran eksportir pasir laut dibuka kembali.  Dan,  pengerukan dan pengiriman pasir laut dari wilayah Indonesia untuk dijual ke luar negeri diatur oleh Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.Â
KEMBALI KE ARTIKEL