Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama. UUD 1945 pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan ssetiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing. kebebasan beragama ini dilindungi oleh berbagai peraturan preundang-undangan, seperti UU No. 39 tahun 199 tentang HAM dan UU No. 11 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mengatur tentang toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juga menjadi landasan hukum yang penting dalam menjaga toleransi antar umat beragama
KEMBALI KE ARTIKEL