Penegakan hukum administrasi Negara yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan kewajiban dari aparatur Negara untuk mengatur hubungan Negara dengan masyarakat yang mempunyai tujuan bersama. Dalam penegakan hukum administrasi Negara ada faktor yang mempengaruhi terjadinya penegakan hukum seperti instansi aparatur Negara yang berperan sebagai sarana dan prasarana pendukung mekanisme kerja kelembagaan.
KEMBALI KE ARTIKEL