Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan hukum yang terjadi juga semakin tinggi. Hal tersebut menyebabkan pola pikir atau tingkah laku masyarakat menjadi semakin kompleks dan semakin menyimpang dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Tingkah laku tersebut yang memicu terjadinya kejahatan, dari sudut pandang sosiologis kejahatan merupakan perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita juga merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman, dan ketertiban.
KEMBALI KE ARTIKEL