Senin, 27 Juli 2020 Pemprov Kepri melalui petugas karantina dan lintas sektoral di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center  berlakukan karantina terpusat di RSKI Galang yang tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 bahwa setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari Negara Keberangkatan.
KEMBALI KE ARTIKEL